Disertai Video

Cara Kerja Dividen dan Corporate Action di Tokenized Stocks

Update 25 May 2026 • Waktu Baca 9 Menit
Gambar Cara Kerja Dividen dan Corporate Action di Tokenized Stocks
Reading Time: 9 minutes

Inovasi tokenized stocks kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses ke pasar saham global secara on-chain dan beroperasi penuh tanpa henti (24/7). Artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari pengertian dasar dividen dan tokenized stocks, mekanisme rinci cara kerja dividen pada aset digital, bentuk penyesuaian saat terjadi corporate action (aksi korporasi), hingga tinjauan mengenai status regulasinya di Indonesia saat ini.

Ringkasan Artikel

  • 🔗 Tokenized stocks dijamin dengan rasio 1:1 oleh saham asli dan dapat diperdagangkan secara global 24 jam penuh.
  • 💰 Dividen tidak dibayar tunai, melainkan via penambahan token (contoh: dividen $10 pada token $100 otomatis menambah saldo dari 1,00 menjadi 1,10 token).
  • 📊 Aksi korporasi disesuaikan otomatis secara on-chain; misalnya stock split 1:4 langsung mengubah 1 token menjadi 4 token dengan nilai setara.
  • ⚖️ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto di Indonesia resmi dihapus per 1 Agustus 2025 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025.
  • 🏛️ Transaksi kripto kini hanya dikenakan PPh sebesar 0,21%, dengan pengawasan industri yang telah dialihkan penuh ke OJK sejak 10 Januari 2025.

Pengertian Dividen

Dividen adalah persentase laba perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai bagian keuntungan mereka. Dividen umumnya dibayarkan setiap kuartal, dengan jumlah yang ditentukan oleh dewan direksi berdasarkan pendapatan terbaru perusahaan.

Lebih lanjut, dividen dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun saham tambahan. Saat sebuah perusahaan mengumumkan dividen, perusahaan tersebut juga mengumumkan tanggal pembayaran, yaitu waktu di mana dividen itu akan disetorkan ke rekening pemegang saham.

Pengertian Tokenized Stocks

Tokenized stocks atau saham yang ditokenisasi adalah representasi digital dari saham perusahaan biasa yang dicetak menggunakan teknologi blockchain. Setiap token dirancang untuk mencerminkan harga saham yang mendasarinya dan dijamin sepenuhnya dengan rasio 1:1 oleh saham asli yang disimpan pada lembaga kustodian yang teregulasi.

Karena beroperasi di jaringan blockchain, instrumen ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti waktu perdagangan 24 jam penuh, fleksibilitas pembelian dalam jumlah pecahan (fraksional), dan kemudahan akses secara global. Namun, saham digital ini biasanya memiliki likuiditas yang lebih rendah dibandingkan versi tradisionalnya dan tidak memberikan hak suara (voting rights) bagi pemegang saham. Selain itu, kebijakan regulasinya juga sangat bervariasi di berbagai yurisdiksi.

Secara umum, tokenized stocks memberikan eksposur harga on-chain terhadap ekuitas dan ETF Amerika Serikat yang diperdagangkan secara publik, seperti Nvidia, Apple, atau S&P 500. Penamaan dan bentuk token dapat berbeda bergantung pada pihak penerbitnya:

a. xStocks

Secara teknis, xStocks adalah representasi tokenized dari ekuitas dan ETF AS tertentu yang dijamin secara penuh (fully collateralized) 1:1 oleh aset dasarnya. Token ini adalah instrumen beragun aset nyata, bukan instrumen sintetis (not synthetic).

  • Format Simbol: Simbol token akan berakhiran huruf “X” (Contoh: TSLAX untuk “Tesla xStocks”).
  • Ketersediaan Jaringan: Token xStocks diterbitkan dan dapat diakses melalui berbagai jaringan blockchain, termasuk Solana, Ethereum, Mantle, TON, dan Ink, dengan berbagai integrasi blockchain lainnya yang sedang dalam tahap pengembangan.
  • Cara Kerja Dividen & Corporate Action: Aksi korporasi seperti dividen dan stock splits diproses melalui mekanisme penyesuaian rasio (token rebasing mechanism).
    • Dividen: Keuntungannya tidak dibagikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dengan meningkatkan jumlah saldo token pemegangnya secara otomatis.
    • Stock splits dan Lainnya: Perubahannya akan otomatis tercermin di on-chain sehingga investor tidak perlu melakukan tindakan manual apa pun.

b. Ondo (Ondo Global Markets)

Jika tokenized stocks diterbitkan oleh platform Ondo Global Markets (OGM), instrumen ini dirancang secara khusus sebagai total-return trackers. Artinya, token ini melacak pengembalian total dari aset aslinya (harga ditambah dividen), yang didukung penuh 1:1 oleh sekuritas aslinya.

  • Format Simbol: Simbol token biasanya diakhiri dengan tambahan “on” atau “ON” (Contoh: MAon untuk Mastercard, TSLAon untuk Tesla, atau SPYon untuk S&P 500 ETF).
  • Ketersediaan Jaringan: Token saham Ondo terutama beroperasi di jaringan Ethereum dan BNB Chain. Namun, melalui pengembangan terbaru, token ini juga dapat di-bridge (dijembatani) ke ekosistem jaringan tingkat lanjut seperti HyperEVM (Hyperliquid) untuk memfasilitasi strategi perdagangan berbasis smart contract yang lebih kompleks.
  • Cara Kerja Dividen & Corporate Action:
    • Dividen: Tidak dibagikan secara tunai, melainkan otomatis direinvestasikan untuk meningkatkan nilai token itu sendiri (setelah dipotong pajak).
    • Stock Splits & Merger: Penyesuaian rasio nilai saham terhadap token dieksekusi secara otomatis oleh smart contract. Investor tidak perlu melakukan apa pun.
    • Hak Suara (Voting Rights): Investor tidak memiliki hak suara langsung. Pengguna dapat mengajukan preferensi suara, namun keputusan akhir mutlak berada di tangan Ondo sebagai kustodian sah.

Cara Kerja Dividen Tokenized Stocks

Pertanyaan mengenai apakah tokenized stocks (saham yang ditokenisasi) memberikan dividen sangat sering muncul. Singkatnya: hal ini sangat bergantung pada kebijakan platform, penerbit (issuer), dan struktur produk itu sendiri.

Meskipun banyak tokenized stocks yang merefleksikan pembagian dividen, pembayarannya umumnya tidak dilakukan dalam bentuk uang tunai konvensional. Dikutip dari Phantom, berikut adalah beberapa mekanisme penanganan dividen yang lazim diterapkan oleh berbagai penyedia layanan:

a. Penambahan Jumlah Token

Dividen diberikan dengan cara menambahkan kuantitas token ke dalam saldo investor. Misalnya, jika harga satu token ACMEX adalah $100 dan terdapat pembagian dividen sebesar $10, maka saldo investor akan bertambah dari 1,00 menjadi 1,10 token. Sementara itu, harga per token tetap berada di kisaran $100.

b. Peningkatan Nilai Token

Dividen tidak menambah jumlah token, melainkan direinvestasikan secara otomatis untuk meningkatkan nilai token itu sendiri seiring berjalannya waktu. Sebagai contoh, jika sebuah token dihargai $100 dengan dividen $10, saldo token investor tetap 1,00. Namun, token tersebut kini mengalami kenaikan nilai karena mewakili porsi saham yang lebih besar (setara 1,10 lembar) dengan total valuasi sekitar $110.

c. Distribusi Langsung

Beberapa penyedia menawarkan produk yang menyalurkan dividen secara langsung kepada para pemegangnya. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui transfer stablecoin atau aset kripto lainnya ke dompet digital investor.

d. Hanya Eksposur Harga (Tanpa Dividen)

Terdapat pula penyedia layanan yang murni hanya menawarkan eksposur terhadap pergerakan harga saham aslinya, tanpa menyertakan hak atas distribusi dividen.

Mengingat pendekatan dan mekanisme penanganan dividen pada aset kripto berbasis saham sangat bervariasi, ketentuan spesifik serta dokumentasi resmi dari pihak penerbit menjadi acuan utama untuk mengetahui prosedur pasti yang berlaku pada setiap produk.

Corporate Action Tokenized Stocks

Penting untuk dipahami bahwa pada investasi tokenized stocks, tidak ada interaksi langsung dengan perusahaan penerbit saham asli. Interaksi yang terjadi adalah dengan platform atau entitas penerbit token (issuer/custodian) yang memegang saham asli tersebut sebagai jaminan (backing).

Hak Investor Saat Corporate Action Terjadi

Hak pemegang token sangat bergantung pada Kebijakan dan Syarat & Ketentuan (T&C) dari platform penerbit token, bukan pada undang-undang pasar modal tradisional. Secara umum, hak investor terbagi menjadi dua aspek utama:

  • Hak Ekonomi (Dipenuhi): Pemegang token berhak atas nilai ekonomi dari aksi korporasi tersebut. Jika perusahaan asli membagikan keuntungan finansial atau menambah jumlah saham, pemegang token akan menerima penyesuaian nilai yang setara pada portofolio kripto miliknya.
  • Hak Suara / Voting Rights (Umumnya Tidak Ada): Dalam aksi korporasi yang memerlukan persetujuan pemegang saham (RUPS), pemegang tokenized stocks tidak memiliki hak suara. Hak suara tetap dipegang oleh kustodian yang menyimpan saham asli, dan mereka biasanya tidak memberikan suara (abstain) atau memberikan suara sesuai diskresi mereka sendiri.
  • Hak atas Informasi: Investor berhak mendapatkan pengumuman dari platform bursa kripto mengenai jadwal eksekusi (seperti ex-date dan record date) serta bagaimana platform akan memproses aksi korporasi tersebut terhadap saldo token pengguna.

Jenis Corporate Action yang Bisa Terjadi (dan Mekanismenya)

Mekanisme penyelesaian aksi korporasi pada tokenized stocks dieksekusi secara otomatis oleh platform menggunakan smart contract atau penyesuaian sistem internal bursa kripto. Berikut adalah jenis-jenisnya:

  • Pembagian Dividen (Cash Dividends)
    • Mekanisme: Ketika saham asli membagikan dividen tunai, kustodian akan menerima dana fiat. Platform kemudian akan mengonversi dana tersebut dan mendistribusikannya ke dompet digital (wallet) pemegang token.
    • Bentuk Penerimaan: Investor biasanya menerima dividen dalam bentuk Stablecoin (seperti USDC, USDT, atau BUSD) atau mata uang kripto bawaan platform, yang nilainya sudah dipotong pajak dividen (withholding tax) yang berlaku di negara asal saham.
  • Pemecahan Saham (Stock Split) & Penggabungan Saham (Reverse Split)
    • Mekanisme: Rasio jumlah token yang dimiliki investor akan disesuaikan secara otomatis menyerupai saham aslinya, tanpa mengubah total nilai investasi.
    • Contoh: Jika terjadi stock split 1:4 pada saham Apple (AAPL), dan seorang investor memiliki 1 token AAPL, maka saldo akan otomatis berubah menjadi 4 token AAPL, dengan harga per token yang disesuaikan menjadi seperempat dari harga sebelumnya.
  • Pemisahan Anak Usaha (Spin-off)
    • Mekanisme: Ketika sebuah perusahaan memisahkan anak usahanya menjadi perusahaan publik baru, pemegang saham asli mendapatkan saham baru. Pada tokenized stocks, platform biasanya memiliki dua opsi:
      1. Menerbitkan token baru yang mewakili saham anak usaha tersebut dan mendistribusikannya ke pemegang token.
      2. (Lebih sering terjadi) Melikuidasi saham spin-off tersebut menjadi uang tunai, lalu mendistribusikan nilainya kepada pemegang token dalam bentuk stablecoin.
  • Merger, Akuisisi, atau Delisting
    • Mekanisme: Jika perusahaan diakuisisi secara tunai atau dihapus dari bursa (delisting), saham asli akan dilikuidasi. Platform akan menutup (delist) perdagangan token tersebut, menjual saham asli di pasar tradisional, dan mendistribusikan hasil penjualannya (dalam stablecoin) secara proporsional kepada para pemegang token.
  • Penawaran Saham Baru (Rights Issue / HMETD)
    • Mekanisme: Ini adalah aksi korporasi yang paling rumit untuk diimplementasikan di ekosistem token. Karena mengeksekusi hak beli (exercise) memerlukan proses manual dan dana tambahan, sebagian besar platform kripto tidak mendukung partisipasi aktif dalam Rights Issue. Kustodian biasanya akan menjual hak (rights) tersebut di pasar terbuka dan mendistribusikan hasil penjualannya secara tunai (stablecoin) kepada pemegang token.

Perbedaan Tokenized Stocks vs. Saham Biasa

Berikut adalah perbedaan Tokenized Stocks dengan saham biasa:

KriteriaSaham Biasa (Traditional Stocks)Tokenized Stocks
Definisi DasarSurat berharga yang menjadi bukti kepemilikan sah atas sebagian modal suatu perusahaan.Aset digital (token) di jaringan blockchain yang mewakili nilai atau kepemilikan dari saham biasa.
Teknologi PendasarSistem elektronik terpusat yang dikelola oleh bursa efek, broker, dan lembaga kliring (misal: KSEI di Indonesia).Blockchain (Buku besar terdistribusi / Distributed Ledger Technology), dieksekusi melalui smart contracts.
Waktu PerdaganganTerbatas pada jam operasional bursa efek (Senin – Jumat), dan tutup pada hari libur nasional.24/7/365. Dapat diperdagangkan kapan saja tanpa batasan hari libur atau jam kerja.
Penyelesaian Transaksi (Settlement)Biasanya memakan waktu T+2 (Dua hari kerja setelah transaksi) untuk penyelesaian penuh perpindahan dana dan aset.Hampir Instan (dalam hitungan detik hingga menit), tergantung pada kecepatan konfirmasi jaringan blockchain.
Fraksionalisasi (Pembelian Pecahan)Umumnya harus dibeli dalam jumlah minimum (misal: 1 lot = 100 lembar di BEI), meskipun beberapa broker AS mulai menawarkan saham fraksional.Sangat fleksibel. Karena berbasis token, investor dapat membeli pecahan saham yang sangat kecil (misal: 0.0001 saham Apple).
Tempat Perdagangan (Exchange)Bursa Efek Resmi (contoh: Bursa Efek Indonesia/BEI, NYSE, NASDAQ) melalui perantara broker terdaftar.Bursa Kripto (CEX) yang mendukung tokenisasi atau Platform Decentralized Finance (DeFi).
Aksesibilitas GlobalCenderung terbatas secara geografis. Investor asing seringkali membutuhkan persyaratan administratif yang rumit untuk berinvestasi lintas negara.Tanpa batas (borderless). Siapa pun yang memiliki koneksi internet dan dompet kripto (crypto wallet) secara teknis dapat berpartisipasi.
Biaya TransaksiMelibatkan biaya broker (fee transaksi), biaya bursa, dan pajak (levy). Terkadang ada biaya administrasi bulanan.Melibatkan biaya jaringan blockchain (gas fee) dan biaya platform exchange kripto. Bisa lebih murah karena memotong peran perantara tradisional.
Hak Suara (Voting Rights)Pemegang saham berhak hadir dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan memiliki hak suara untuk menentukan kebijakan perusahaan.Umumnya tidak memiliki hak suara di perusahaan aslinya. Pembeli hanya memiliki eksposur terhadap pergerakan harga saham tersebut.
Pembagian DividenDividen dibagikan langsung secara tunai ke Rekening Dana Nasabah (RDN) oleh perusahaan sesuai jadwal pembagian.Dividen biasanya didistribusikan secara otomatis oleh penerbit token ke dompet kripto investor, seringkali dalam bentuk stablecoin (seperti USDT/USDC) atau token kripto lainnya.
Risiko UtamaRisiko pasar (harga turun), kebangkrutan perusahaan, dan delisting dari bursa.Risiko pasar, risiko peretasan (hack) pada kontrak pintar atau bursa kripto, risiko regulasi, dan risiko pihak ketiga (counterparty risk jika token tidak benar-benar di-backing oleh saham asli 1:1).

Regulasi Tokenized Stocks di Indonesia

Tokenisasi saham di Indonesia saat ini berstatus legal, namun terbatas di bawah pengawasan ketat OJK sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Regulasi ini mengategorikan aset digital yang menyerupai efek sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang pengawasannya telah dialihkan dari Bappebti ke OJK. Perdagangan untuk publik ritel hanya diperbolehkan bagi platform yang telah masuk dalam Regulatory Sandbox atau memiliki izin khusus dari otoritas terkait.

Secara operasional, POJK Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan setiap penyelenggara tokenisasi aset keuangan melalui proses pengujian ketat untuk menjamin perlindungan konsumen. Penawaran token saham tanpa lisensi resmi dianggap ilegal karena wajib tunduk pada standar transparansi dan hak kepemilikan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tanpa kepatuhan terhadap aturan tersebut, instrumen ini tidak memiliki legalitas operasional yang sah di wilayah hukum Indonesia.

Dari aspek perpajakan di tahun 2026, investasi aset kripto di Indonesia mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 1 Agustus 2025. Melalui regulasi ini, PPN atas penyerahan aset kripto resmi dihapuskan, karena aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai gantinya, setiap investasi aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21% yang dipungut melalui penyelenggara perdagangan. Adapun pengawasan industri aset kripto kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan Bappebti sejak 10 Januari 2025.

Kesimpulan

Inovasi tokenized stocks menawarkan revolusi aksesibilitas berinvestasi yang memungkinkan pelaku pasar menjangkau ekuitas global selama 24 jam penuh tanpa batasan geografis. Meskipun investor ritel umumnya tidak memiliki hak suara langsung dan pembayaran dividen direalisasikan melalui penyesuaian nilai atau kuantitas token secara otomatis lewat smart contract, hak ekonomi pemegang token tetap terlindungi berkat agunan rasio 1:1 dengan sekuritas aslinya. Di Indonesia, instrumen ini semakin mendapatkan legitimasi seiring dengan peralihan pengawasan terpusat ke OJK dan pembaruan regulasi pajak di tahun 2025 yang menghapus PPN serta menetapkan PPh tunggal sebesar 0,21%, sehingga menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih efisien, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum.

Bagaimana Cara Membeli Tokenized Stocks di Pintu?

Di Pintu, pembelian Tokenized Stocks dapat dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau, yaitu mulai dari Rp11.000, sehingga pengguna dapat memperoleh eksposur terhadap valuasi saham tanpa modal besar.

Melalui laman Market Tokenized Stocks, Pintu menyediakan berbagai pilihan tokenized stocks seperti SBUX, TLTon, dan MAon. Market ini memudahkan pengguna untuk mengakses dan bertransaksi beragam saham global secara on-chain.

Berikut cara mudah beli Tokenized Stocks di Pintu:

  1. Masuk ke homepage Pintu.
  2. Masuk ke laman Market Tokenized Stocks.
  3. Cari dan pilih aset crypto yang mau kamu investasikan.
  4. Masukkan nominal yang ingin kamu beli, dan ikuti terus langkah-langkah selanjutnya.

FAQ

1. Apakah pemegang Tokenized Stocks memiliki hak yang sama seperti pemegang saham biasa?

Tidak sepenuhnya. Pemegang tokenized stocks umumnya hanya mendapatkan hak ekonomi (seperti eksposur pergerakan harga dan pembagian dividen), namun tidak memiliki hak suara (voting rights) maupun status kepemilikan langsung yang tercatat secara hukum pada perusahaan asli.

2. Apakah semua perubahan pada saham acuan otomatis tercermin pada Tokenized Stocks?

Secara umum, ya. Aksi korporasi dasar seperti stock split atau pembagian dividen biasanya disesuaikan secara otomatis pada portofolio token. Namun, mekanisme dan waktu eksekusinya tetap bergantung pada infrastruktur (smart contract) dan kebijakan dari entitas penerbit token.

3. Apakah ada kemungkinan nilai Tokenized Stocks berbeda dari pergerakan saham acuannya?

Ya, selisih harga (spread) dapat terjadi. Perbedaan ini umumnya dipicu oleh tingkat likuiditas di bursa kripto, aktivitas perdagangan di luar jam bursa tradisional (kripto beroperasi 24/7), serta jeda waktu (latency) pada teknologi penarik data harga (oracle).

4. Apakah setiap platform memiliki kebijakan penyesuaian yang sama untuk Tokenized Stocks?

Tidak. Setiap platform atau penerbit (issuer) memiliki Syarat & Ketentuan (T&C) serta struktur produk yang berbeda. Cara penanganan aksi korporasi, bentuk distribusi dividen, hingga mekanisme penyelesaian aset sangat bervariasi antar penyedia layanan.

Bagikan