Obligasi Syariah

Obligasi Syariah adalah instrumen investasi berbasis utang yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam pembagian keuntungan. Berbeda dengan obligasi konvensional, obligasi syariah menghitung imbal hasil berdasarkan skema bagi hasil, bukan bunga. Hal ini menjadikan obligasi syariah lebih cocok bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan nilai-nilai keislaman, karena menghindari riba yang dilarang dalam ajaran Islam.

Dalam praktiknya, obligasi syariah terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dan Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah menggunakan akad bagi hasil, di mana imbal hasil yang diterima investor didasarkan pada pendapatan perusahaan yang dikelola. Artinya, investor baru akan menerima keuntungan setelah perusahaan memperoleh pendapatan, sehingga ada ketergantungan pada performa bisnis perusahaan penerbit obligasi.

Jenis kedua, Obligasi Syariah Ijarah, menggunakan akad sewa dengan pembayaran kupon tetap yang dikenal sejak awal obligasi diterbitkan. Ini artinya, investor akan menerima pembayaran secara tetap tanpa tergantung pada kinerja perusahaan, mirip dengan sistem sewa. Kedua jenis ini memberikan alternatif investasi yang tidak hanya memenuhi standar syariah, tetapi juga menawarkan pilihan risiko dan imbal hasil yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi para investor.

pintu-icon-banner

Trading di Pintu

Beli & investasi crypto jadi mudah

Pintu feature 1
Pintu feature 2
Pintu feature 3
Pintu feature 4
Pintu feature 5
Pintu feature 6
Pintu feature 7
Pintu feature 8