Mulai tanggal 1 Mei 2022, pajak crypto telah resmi diterapkan di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, kamu sebagai pengguna Pintu tidak perlu khawatir karena semua aktivitas trading dan investasi di Pintu telah memenuhi regulasi perpajakan crypto yang berlaku. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baru-baru ini, pemerintah telah resmi menerbitkan aturan perpajakan crypto di Indonesia. Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pajak crypto yang dikenakan pada transaksi crypto adalah sebagai berikut.
Lalu, bagaimana pengaruh kebijakan ini terhadap kamu para pengguna Pintu?
Sehubungan dengan peraturan tersebut, kamu sebagai pengguna Pintu tidak perlu merasa khawatir karena kamu bisa melakukan transaksi crypto di aplikasi Pintu seperti biasanya.
Semua transaksi jual-beli yang kamu lakukan di Pintu sudah memenuhi persyaratan perpajakan crypto di Indonesia.
Dalam hal ini, semua pajak crypto akan dihitung, dipungut, dan disetorkan ke pemerintah oleh Pintu mulai tanggal 1 Mei 2022, sehingga pengguna Pintu tidak perlu kerepotan lagi mengenai masalah perpajakan crypto.
Berikut beberapa informasi tambahan yang perlu kamu ketahui berkaitan dengan regulasi terbaru perpajakan crypto di Indonesia ini.
(Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2022)
(Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2022)
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendukung perkembangan dan legitimasi industri aset crypto di Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berinvestasi!
Untuk kamu yang belum memiliki aplikasi Pintu, download Pintu di sini!