Penerapan Pajak Crypto untuk Transaksi di Pintu

Updated
May 2, 2022
• Waktu baca 2 Menit
Gambar Penerapan Pajak Crypto untuk Transaksi di Pintu
Reading Time: 2 minutes

Mulai tanggal 1 Mei 2022, pajak crypto telah resmi diterapkan di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, kamu sebagai pengguna Pintu tidak perlu khawatir karena semua aktivitas trading dan investasi di Pintu telah memenuhi regulasi perpajakan crypto yang berlaku. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Bagaimana Ketentuan Perpajakan Crypto di Indonesia?

Baru-baru ini, pemerintah telah resmi menerbitkan aturan perpajakan crypto di Indonesia. Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pajak crypto yang dikenakan pada transaksi crypto adalah sebagai berikut.

  1. Tarif PPN final dengan besaran 0,11% dari nilai transaksi pembelian crypto
  2. Tarif PPh Pasal 22 final dengan besaran 0,1% dari nilai transaksi penjualan crypto.
  3. Pajak crypto ini diterapkan untuk semua aktivitas trading crypto di Indonesia.

Lalu, bagaimana pengaruh kebijakan ini terhadap kamu para pengguna Pintu?

Penerapan Pajak Crypto untuk Transaksi di Pintu

Sehubungan dengan peraturan tersebut, kamu sebagai pengguna Pintu tidak perlu merasa khawatir karena kamu bisa melakukan transaksi crypto di aplikasi Pintu seperti biasanya.

Semua transaksi jual-beli yang kamu lakukan di Pintu sudah memenuhi persyaratan perpajakan crypto di Indonesia.

Dalam hal ini, semua pajak crypto akan dihitung, dipungut, dan disetorkan ke pemerintah oleh Pintu mulai tanggal 1 Mei 2022, sehingga pengguna Pintu tidak perlu kerepotan lagi mengenai masalah perpajakan crypto.

Informasi Tambahan

Berikut beberapa informasi tambahan yang perlu kamu ketahui berkaitan dengan regulasi terbaru perpajakan crypto di Indonesia ini.

  • Tarif PPN final sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% berlaku untuk aktivitas jual beli crypto di Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar resmi di Bappebti seperti Pintu. Jika kamu melakukan trading crypto di platform yang bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto yang resmi terdaftar Bappebti, kamu harus menanggung pajak dengan besaran 2x lipat dibandingkan tarif yang telah disebutkan sebelumnya di atas.
    • Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 Pasal 5 Ayat (2) untuk PPN
PPN crypto pintu

(Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2022)

    • Serta PMK Nomor 68/PMK.03/2022 Pasal 21 Ayat (4) untuk PPh 22
PPh Pasal 22 crypto pintu

(Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2022)

Penutup

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendukung perkembangan dan legitimasi industri aset crypto di Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berinvestasi!

Untuk kamu yang belum memiliki aplikasi Pintu, download Pintu di sini!

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->