Berikut adalah syarat rekening bank yang bisa didaftarkan sebagai tujuan penarikan Rupiah di Pintu adalah:
- Rekening yang didaftarkan adalah nomor rekening bank konvensional milik pribadi (bukan virtual account).
- Rekening masih aktif dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
- Rekening dipastikan bukan nomor virtual account e-Wallet.
- Nama pemilik rekening bank sama dengan nama yang didaftarkan di akun Pintu
- Nama pemilik rekening harus ditulis tanpa tanda baca seperti titik, strip, koma, dan lain-lain. Contoh : Sri A’in harus ditulis Sri Ain.