Apa yang terjadi jika saya tidak mengisi deklarasi mandiri residensi pajak?

Berdasarkan PMK 108/2025, jika kamu menolak atau tidak mengisi pernyataan data perpajakan, Pintu tidak dapat memberikan layanan, termasuk pembukaan akun baru atau pemrosesan transaksi baru. Pengisian deklarasi ini adalah syarat wajib untuk tetap dapat menggunakan layanan Pintu.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?