Identitas yang dibutuhkan untuk proses KYC di Pintu tergantung warga negara, yaitu:
- Untuk WNI (Warga Negara Indonesia) harus KTP (tidak diperkenankan menggunakan passport, SIM, maupun kartu idetitas lainnya selain KTP)
- Untuk WNA (Warga Negara Asing) harus Paspor disertai dengan KITAS / KITAP