Meskipun baru mulai terkenal belakangan ini, cryptocurrency pertama yaitu Bitcoin telah ada sejak tahun 2009 dan teknologinya bahkan telah dikembangkan dari bertahun-tahun sebelumnya. Lalu, bagaimana kira-kira perkembangan cryptocurrency di Indonesia? Simak selengkapnya di artikel ini!
Dilansir dari Beritasatu.com, data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukan bahwa jumlah investor Kripto Indonesia per Februari 2021 mencapai 4,2 juta orang. Data investor ini menunjungan perkembangan cryptocurrency di Indonesia cukup positif dari segi perdagangan komoditi dan investasi aset kripto.
Apabila dibandingkan dengan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor Kripto tersebut hanya berbeda tipis dengan jumlah investor pasar modal yang mencapai 4,5 juta orang.
“Di Indonesia sudah ada beberapa regulasi seperti Undang-Undang dan peraturan Bappebti guna memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi investor kripto,” ujar M. Syist dalam acara Creative Money “Jurus Investasi Aset Kripto”.
M. Syist selaku kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti meyakini bahwa jumlah investor kripto akan terus bertambah kedepannya.
Dilansir dari CNBC, salah satu asosiasi kripto Indonesia mengajukan proposal PPh Final untuk aset kripto sebesar 0,05% kepada Bappebti. Usulan ini diajukan pada Mei lalu.
Hingga saat ini, Bappebti bersama DJP masih berdiskusi mengenai besaran PPh Final yang akan ditetapkan untuk perdagangan aset kripto.
Baca juga : Bank Indonesia Rencana Luncurkan Central Bank Digital Currency Indonesia
Bursa kripto adalah sebuah badan usaha yang berperan menyediakan sarana kegiatan jual-beli aset kripto. Saat ini, terdapat 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Salah satunya adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu) yang memungkinkan kamu untuk membeli aset kripto mulai dari Rp22.000 saja.
Terdapat beberapa peraturan mengenai regulasi perdagangan kripto. Salah satunya adalah Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam peraturan ini, terdapat 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan, di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Tether, Compound, Chainlink, Synthetix, dan masih banyak lagi.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Saat ini, terdapat 229 aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti dan boleh diperdagangkan di pedagang aset kripto.
Buat kamu yang membutuhkan informasi mengenai berita kripto terkini, kamu bisa menemukannya di blog Pintu.
Sementara itu, kamu juga bisa menemukan informasi terbaru mengenai harga cryptocurrency hari ini yang otomatis diperbaharui secara real-time tiap harinya.