Selva Ozelli, seorang pengacara pajak internasional dan CPA, baru saja membahas keberlanjutan teknologi crypto di Amerika Serikat dan memberikan perkembangan terbaru seputar pajak, regulasi, juga masalah hukum yang memengaruhi aset digital dan blockchain.
Dilansir dari laman Cointelegraph, Amerika Serikat adalah salah satu negara paling ramah crypto di dunia. Amerika Serikat bahkan menduduki peringkat pertama berdasarkan jumlah node Bitcoin dan Ethereum.
Pada bulan September 202 lalu, pemerintahan Presiden Joe Biden merilis serangkaian laporan federal yang membahas bagaimana crypto dapat diatur di tahun mendatang.
Baca Juga: Vietnam Capai Tingkat Adopsi Crypto Tertinggi di Dunia, Ini Alasannya!
Kementerian Sains dan Teknologi Amerika Serikat mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif polusi dan perubahan iklim yang disebabkan oleh cryptocurrency.
Pemerintah Amerika Serikat bahkan menyiapkan Undang-Undang Pengurangan Inflasi sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Biden. Undang-undang ini dikeluarkan dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, energi bersih, dan ketahanan iklim.
Undang-undang ini menyisihkan sekitar $370 miliar untuk insentif seperti kredit pajak green energy yang dimaksudkan untuk memicu pengembangan skala besar teknologi energi yang bersih dan merevolusi digitalisasi Amerika Serikat.
Dilansir dari laman Cointelegraph, regulasi ini mendorong penerapan teknologi blockchain ke jaringan mikro listrik yang berpotensi mempromosikan inovasi tekno-sosio-ekonomi untuk restrukturisasi rantai pasokan energi berkelanjutan dengan memungkinkan koordinasi sumber daya energi yang terdistribusi.
Gedung Putih baru-baru ini mengeluarkan laporan yang menguraikan kerangka peraturan untuk aset digital guna melindungi konsumen. Pemerintah setempat bahkan akan melakukan upaya menerbitkan panduan pengunaan cryptocurrency, meningkatkan penegakan hukum aset crypto, dan secara agresif mengejar pelaku penipuan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Perintah Eksekutif Biden untuk memastikan pengembangan aset digital yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Coincub mengenai peringkat crypto global Q2 2022, Amerika Serikat saat ini menduduki peringkat kedua negara ramah crypto di dunia dengan Jerman yang menduduki peringkat pertama.
Dilansir dari laman Be in Crypto, Jerman menempati posisi pertama didorong oleh keputusan lembaga tabungan Sparkasse yang mengizinkan investasi Bitcoin. Selain Amerika Serikat dan Jerman, beberapa negara lain seperti Swiss, Singapura, dan Australia juga masuk ke dalam daftar teratas negara ramah aset crypto.
Swiss saat ini menduduki peringkat ketiga negara ramah crypto dunia berkat undang-undang progresif dan volume perdagangan yang tinggi. Dilansir dari Coincub, naiknya peringkat Swiss didorong oleh keputusan Kota Lugano yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah secara de facto.
Di Kota Lugano, Bitcoin sekarang dapat digunakan untuk segala hal mulai dari transaksi jual dan beli hingga pembayaran pajak. Setelah itu, Singapura berada di urutan keempat dan Australia berada di peringkat kelima negara teratas ramah crypto di dunia.
Referensi:
Academy Moralis. Top 5 Most Crypto-Friendly Countries. Diakses tanggal: 12-10-22
Nicole Buckler. Germany and USA Tie as Most Crypto-Friendly Countries, Says Coincub. Diakses tanggal: 12-10-22
Selva Ozelli. Why the US is one of the most crypto-friendly countries in the world. Diakses tanggal: 12-10-22