Portugal Usulkan Pajak Crypto 28% dalam Anggaran 2023

Updated
October 24, 2022
Gambar Portugal Usulkan Pajak Crypto 28% dalam Anggaran 2023

Pada 11 Oktober 2022, pemerintah Portugal usulkan kebijakan pajak aset crypto sebesar 28% dalam anggaran 2023. Menurut pihak berwenang, usulan proposal tersebut diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekosistem crypto di negara tersebut.

Kini, aset crypto telah diadopsi secara luas di banyak negara di Eropa. Hal inilah yang kemudian mendorong pemerintah Portugal untuk terlibat lebih jauh ke dalam ekosistem crypto salah satunya dengan menyiapkan regulasi pajak.

Seperti Apa Peraturan Pajak Crypto di Portugal?

Peraturan Pajak Crypto di Portugal

Sumber: Twitter WatcherGuru

Dilansir dari laman Watcher Guru, hanya mata uang digital yang dibeli dan disimpan di bawah satu tahun yang akan dikenakan pajak. Sementara itu, aset digital yang disimpan selama lebih dari satu tahun akan terus menikmati pembebasan pajak.

Selain itu, pembuat kebijakan juga telah mengusulkan pengenaan pajak 10% untuk transaksi cryptocurrency yang diberikan secara gratis termasuk crypto airdrop. Menurut laporan yang dikeluarkan pemerintah Portugal, rencana tersebut juga mencakup pajak sebesar 4% atas biaya yang diperoleh oleh broker crypto.

Sesuai proposal tersebut, setiap keuntungan yang diperoleh melalui penjualan crypto atau penambangan cryptocurrency akan dianggap sebagai pendapatan dan akan dikenakan pajak.

Namun, mosi percaya dari parlemen Portugis tetap diperlukan sebelum pengesahan proposal pajak crypto tersebut diubah menjadi undang-undang. Hal ini dikarenakan parlemen sebelumnya sempat menolak proposal untuk mengenakan pajak BTC dan cryptocurrency lainnya pada Mei 2022 yang lalu.

Kebijakan Pajak Portugal Mirip Dengan Jerman

Pajak Crypto Portugal Mirip Dengan Jerman
Coincu News

Pada tahun 2018, kantor pajak negara Portugal mempertimbangkan aset cryptocurrency untuk dibebaskan dari perpajakan. Namun, pada bulan Mei 2022 yang lalu, Fernando Medina, Menteri Keuangan Portugal, mengatakan bahwa crypto akan segera diregulasi dalam undang-undang negara mengenai perpajakan keuntungan modal.

Sebelumnya, Portugal adalah tempat perlindungan pajak bagi para investor crypto. Sayangnya, tampaknya anggapan itu akan segera berubah. Undang-undang baru ini dapat menghapus persepsi yang dimiliki pengguna crypto tentang Portugal sebagai surga pajak crypto.

Baca Juga: Rio de Janeiro Brasil Akui Pembayaran Crypto untuk Pajak Properti!

Portugal menyatakan bahwa peraturan terbaru tentang perpajakan crypto mengikuti undang-undang crypto negara-negara Eropa lainnya seperti Jerman. Faktanya, kebijakan pajak yang sama dengan Portugal berlaku pula di Jerman. Pemerintah Portugal menekankan bahwa investor crypto tidak perlu membayar retribusi jika mereka menyimpan aset crypto mereka selama lebih dari setahun.

António Mendonca Mendes, Sekretaris Negara Urusan Pajak di Portugal, baru-baru ini menyatakan di sebuah konferensi bahwa kebijakan ini adalah kerangka kerja yang kompatibel tidak hanya dengan sistem pajak Portugal sendiri tetapi juga dengan praktik yang diikuti di seluruh Eropa.

Portugal Mencoba Tingkatkan PDB Lewat Pajak Crypto

Portugal Mencoba Tingkatkan PDB Lewat Pajak Crypto
The Crypto Times

Kebijakan pajak crypto yang diusulkan tersebut bertepatan dengan usaha Portugal untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) yang berjalan dengan lambat. Selain itu, penurunan ekonomi di seluruh dunia telah memaksa pemerintah untuk mencari sumber pendapatan tambahan.

Oleh karena itu, Portugal berharap untuk menghasilkan pendapatan dari pendekatan pajak crypto ini sambil menyiapkan regulasi crypto yang matang untuk menarik investor asing. Selain itu, baru-baru ini anggota European Parliament (EP) menyetujui resolusi tentang teknologi blockchain.

Resolusi tersebut menyerukan negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengadopsi teknologi blockchain dalam perpajakan crypto. Teknologi ini akan membantu mencegah penghindaran pajak dan memudahkan otoritas terkait untuk memantau proses perpajakan crypto di negaranya.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->