Jadi Negara ‘Pro-Crypto’, Hong Kong Akan Terapkan Regulasi Crypto Mulai Juni 2023

Updated
January 10, 2023
Gambar Jadi Negara ‘Pro-Crypto’, Hong Kong Akan Terapkan Regulasi Crypto Mulai Juni 2023

Baru-baru ini, Hong Kong, negara yang memiliki 7,6 juta penduduk per 10 Januari 2023 menurut Worldometer menyampaikan informasi mengenai regulasi crypto di negaranya. Dilansir dari Cryptoslate, Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan, mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan kerangka kerja regulasi crypto, yang akan mulai berlaku pada Juni 2023.

Kira-kira seperti apa kerangka kerja regulasi crypto yang akan diterapkan di Hong Kong? Simak berita lengkapnya berikut ini!

Framework Regulasi Crypto di Hong Kong Akan Berlaku Pada Juni 2023

Sumber: Cryptoslate

Menjadi salah satu speaker di POW’ER Web3 Summit pada 9 Januari 2023 yang dilaksanakan di Hong Kong, Chan mengatakan bahwa kerangka kerja legislatif yang diperlukan untuk mengeluarkan lisensi kepada penyedia aset virtual telah diselesaikan.

“Kami baru saja menyelesaikan tugas legislatif untuk melisensikan penyedia layanan aset virtual dan langkah baru ini akan mulai berlaku pada bulan Juni mendatang,” ujar Paul Chan, Sekretaris Keuangan Hong Kong, dikutip dari Cryptoslate, Selasa (10/1/2023).

Dilansir dari Cryptoslate, langkah pemerintah untuk menyelesaikan pedoman regulasi akan memberikan kejelasan bagi banyak startup yang ingin mendirikan kantor pusat mereka di Hong Kong.

Baca Juga: China Punya 1.400 Perusahaan Berbasis Blockchain, Makin Pro Sama Crypto?

Dia menambahkan bahwa persyaratan peraturan untuk penyedia aset virtual akan serupa dengan apa yang saat ini berlaku untuk lembaga keuangan tradisional. Secara khusus, semua exchange akan diminta untuk merinci bagaimana mereka berencana untuk memerangi money laundering atau pencucian uang dan menegakkan perlindungan investor.

Tidak hanya itu, Chan juga menyampaikan bahwa Hong Kong akan terus mendukung pengembangan industri Web3 di wilayah tersebut, karena bertujuan untuk menjadi pusat regional untuk inovasi crypto.

Hong Kong Menjadi Negara yang ‘Pro-Crypto’

Hong Kong Negara Pro Crypto
Sumber: Bitcoin News

Terlepas dari sikap anti-crypto pemerintah Tiongkok, Hong Kong justru telah mengambil langkah-langkah untuk menjadi outlier yang mempromosikan inovasi crypto.

Sebelumnya pada Juni 2022, Hong Kong mengklasifikasikan NFT sebagai aset keuangan, menyatakan rencana untuk mengaturnya sebagai skema investasi. Pemerintah juga telah menyelesaikan uji coba proyek Central Bank Digital Currency (CBDC).

Selain itu, Komisi Regulasi Sekuritas baru-baru ini menyetujui pencatatan dua dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) di Bursa Efek Hong Kong. Sekretaris Chan menambahkan bahwa pemerintah sedang bekerja untuk tokenisasi obligasi hijaunya dan menerapkan cross-border application untuk mata uang digital bank sentral, eHKD.

Tidak hanya Hong Kong yang sudah menyelesaikan framework regulasi crypto di negaranya, baru-baru ini, salah satu negara yang berada di Benua Afrika, Maroko, juga telah menyelesaikan regulasi crypto di negaranya. Tidak hanya Maroko, pada awal Januari 2023, India juga mengembangkan framework regulasi global mengenai aset crypto demi stabilitas keuangan negaranya.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->