Antara Cinta dan Benci, China Mulai Memberlakukan Pajak 20% Untuk Investor Crypto. Siap Adopsi Crypto?

Updated
January 27, 2023
Gambar Antara Cinta dan Benci, China Mulai Memberlakukan Pajak 20% Untuk Investor Crypto. Siap Adopsi Crypto?

Untuk waktu yang lama, China memiliki hubungan yang rumit dengan industri mata uang crypto. Antara cinta dan benci, pemerintah China melangkah secara ragu-ragu terkait kebijakan yang berkisar dari pelarangan total hingga menyelidiki kegunaan blockchain. Dilaporkan oleh FinBold (26/1/23), baru-baru ini, beberapa otoritas lokal China mulai memberlakukan pajak penghasilan yang cukup besar untuk crypto.

Otoritas China Mulai Menarik Pajak Crypto Sebesar 20%

 China Mulai Menarik Pajak Crypto Sebesar 20%

Menurut laporan jurnalis Colin Wu (25/1/23), sejumlah whale crypto, penambang, dan investor lainnya mengatakan bahwa mereka sedang diaudit oleh departemen pajak lokal atas pajak penghasilan pribadi mereka, yang terhitung mulai dari awal 2022. Hingga saat ini, mereka masih menunggu hasilnya.

Colin Wu juga melaporkan bahwa otoritas pajak lokal di China telah mulai memberlakukan pajak sebesar 20% dari keuntungan investasi investor crypto dan penambang Bitcoin. Sampai sekarang, China memiliki peraturan yang ketat mengenai aktivitas keuangan ilegal dalam bentuk mata uang virtual. Namun, berdasarkan situasi kini, hukum secara terang-terangan tidak melarang memiliki Bitcoin dan mata uang crypto dalam portofolio, menurut laporan dari FX Street (25/1/23).

Sikap China Terhadap Aset Digital

Bagaimana Rencana China Untuk Regulasi NFT?
Sumber: Forkast News

Meskipun praktik pemberlakuan pajak ini seperti menyiratkan bahwa pemerintah China akhirnya mengakui status hukum mata uang crypto, tetapi kenyataannya jauh lebih kompleks, karena otoritas pajak dan otoritas keuangan memiliki pandangan yang berbeda tentang legalitas crypto.

Mengutip dari FinBold, pada bulan Oktober 2021 lalu, China Tax News, anak perusahaan dari Administrasi Perpajakan Negara, menerbitkan sebuah artikel yang menyatakan bahwa layanan, yang sebelumnya disediakan oleh bursa luar negeri untuk penduduk China “tidak dilarang oleh hukum”, tetapi hukum akan membebankan PPN, pajak penghasilan perusahaan, bea materai, dan pajak terkait pendapatan yang mereka peroleh dari China.

Pada saat yang sama, China memiliki batasan ketat pada aktivitas keuangan ilegal dalam bentuk mata uang digital, tetapi, dalam kerangka hukum saat ini, China tidak melarang individu untuk memiliki mata uang digital seperti Bitcoin dan dengan perdagangan mata uang virtual yang didefinisikan sebagai “tindakan perdata yang tidak sah”.

Di sisi lain, sebuah artikel di China Public Prosecutor’s Journal pada November 2022, menyoroti bahwa pemerintah telah memperketat pengawasannya terhadap aset digital, seperti Bitcoin dalam beberapa tahun terakhir, dengan alasan risiko keuangan.

Terlepas dari berbedanya pandangan terhadap crypto, departemen perpajakan China memiliki dasar perpajakannya sendiri, menurut seorang profesional pajak senior. Hal ini diketahui karena audit pajak atas whale menjadi lebih ketat. Tak hanya itu, otoritas pajak baru-baru ini meluncurkan penyelidikan atas pendapatan luar negeri dari individu yang berpenghasilan tinggi.

Baca juga: Beda dengan Negara Tetangganya China yang Anti Crypto, Taiwan Justru Optimis Jadi Pusat Crypto Asia!

Status Crypto di China

Status Crypto di China

Tercatat di FinBold, sudah lebih dari sembilan tahun yang lalu, China mulai membatasi penggunaan mata uang crypto, terutama Bitcoin, oleh bank-bank di negara tersebut. Uniknya, sejak itu pula China tanpa sadar telah menjadi whale crypto. Berkat langkah-langkah pembatasannya, China juga masuk ke dalam daftar salah satu dari sepuluh negara teratas yang mengadopsi crypto.

Sementara itu, kepemilikan crypto di China merupakan hasil dari penyitaan sejumlah besar Bitcoin dan Ethereum dari skema Token Plus pada tahun 2019. Kabarnya, jumlah crypto yang dimiliki China sangat besar, sehingga negara tersebut dapat menghancurkan seluruh pasar crypto dalam hitungan detik jika mereka mau.

Meski terkenal melarang aktivitas crypto di negaranya, pada awal tahun 2023, China luncurkan marketplace NFT nasional pertamanya. Diberi nama “China Digital Asset Trading Platform”, marketplace ini digunakan untuk memperdagangkan hak cipta digital sekaligus hak properti, bersama dengan barang koleksinya.


Referesi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->