Menggema di seluruh dunia crypto, Dewan Nasional Korea Selatan baru-baru ini telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang mengharuskan anggota parlemen untuk mengungkapkan kepemilikan aset crypto, seperti Bitcoin, mereka.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan dapat mengubah cara politisi berinteraksi dengan dunia crypto.
Dilansir dari Cointelegrapg (25/5/23), Majelis Nasional Korea Selatan dengan suara bulat telah mengesahkan RUU yang mewajibkan anggota parlemen dan pejabat tinggi negara untuk melaporkan aset crypto mereka. Anggota parlemen menyetujui RUU baru tersebut dalam sesi pleno pada 25 Mei.
Menurut laporan, RUU tersebut melibatkan amandemen terhadap Undang-Undang Majelis Nasional dan Undang-Undang Etika Pelayanan Publik. Amandemen terhadap Undang-Undang Majelis Nasional disahkan dengan suara bulat dengan dukungan 269 suara dari 269 anggota parlemen yang hadir, sedangkan amandemen terhadap Undang-Undang Etika Pelayanan Publik menerima 268 suara dari 268 anggota parlemen yang hadir.
Disahkan pada tanggal 22 Mei 2023, amandemen Undang-Undang Majelis Nasional secara resmi menempatkan mata uang crypto dalam daftar properti terdaftar oleh anggota parlemen.
Baca juga: Pendukung Berat Crypto, Ron DeSantis: “Bitcoin akan Tamat Jika Biden Berkuasa Lagi”
Amandemen Undang-Undang Etika Pelayanan Publik juga mewajibkan pejabat tinggi publik serta anggota Majelis Nasional untuk mengungkapkan aset mata uang crypto.
Tujuan dari RUU ini adalah untuk memperkenalkan tingkat transparansi yang belum pernah ada sebelumnya dalam politik Korea Selatan, khususnya dalam hal kepemilikan aset crypto.
Rancangan undang-undang ini memiliki implikasi yang signifikan bagi politisi Korea Selatan. Mereka sekarang harus berhati-hati dalam hal kepemilikan dan transaksi aset crypto mereka. Ini juga berarti bahwa mereka harus lebih transparan dalam hubungan mereka dengan dunia crypto.
Dikutip oleh harian Chosun Ilbo, anggota Partai Demokrat Chun Jae-soo menjelaskan,
“Anggota parlemen saat ini diharuskan untuk melaporkan aset tunai dan saham mereka jika bernilai lebih dari 10 juta won ($7.600) atau Rp113 juta, tetapi dengan kepemilikan crypto, mereka harus melaporkan bahkan satu koin pun karena nilainya berfluktuasi secara luas.”
Tidak hanya para pejabat, masyarakat juga dapat merasakan dampaknya. Dengan peningkatan transparansi ini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana para pemimpin mereka berinteraksi dengan aset crypto. Ini juga bisa membantu membangun kepercayaan antara politisi dan masyarakat.
Tidak mengherankan, rancangan undang-undang ini telah memicu berbagai reaksi. Beberapa anggota parlemen merasa khawatir tentang privasi dan keamanan mereka, sementara yang lain mendukung langkah transparansi ini.
Namun, rancangan undang-undang ini dianggap sebagai langkah maju dalam regulasi aset crypto di Korea Selatan. Ini menunjukkan bahwa negara ini mengambil serius pertumbuhan dan pengaruh aset crypto di negaranya.
Baca juga: Bank-bank di Jerman Mulai Menerima Crypto di Tengah Kabar Resesi
Dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, Korea Selatan menjadi salah satu negara terdepan dalam mengatur dunia crypto. Melalui tingkat transparansi baru ini, para komunitas mungkin akan melihat lebih banyak perubahan dalam cara politisi dan masyarakat berinteraksi dengan aset crypto.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
Referensi: