Bappebti Legalkan 501 Aset Crypto di Indonesia, Pepecoin Termasuk?

Updated
June 20, 2023
Gambar Bappebti Legalkan 501 Aset Crypto di Indonesia, Pepecoin Termasuk?

Gelombang baru dalam dunia crypto Indonesia telah tiba. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar baru aset crypto yang resmi dan sah diperdagangkan di pasar fisik aset crypto Indonesia. Simak berita lengkapnya berikut ini!

Peraturan Baru Bappebti: Lebih Banyak Aset Crypto Resmi di Indonesia

peraturan baru bappebti
Sumber: CoinGeek

Bappebti baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023, yang menggantikan peraturan lama No 11 Tahun 2022.

Aturan baru ini memperluas daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Jumlah aset crypto yang resmi sekarang berjumlah 501 jenis, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 383 aset crypto. Ini adalah langkah besar untuk pasar crypto Indonesia, dan menciptakan peluang lebih besar untuk investor dan pedagang.

“Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini,” isi pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Viral! Ubah Energi Jadi Uang, Ridwan Kamil Ungkapkan Harapan Besar untuk Bitcoin di Indonesia

Pepe Coin dan ASIX+ Coin: Aset Crypto Baru yang Menambah Deretan Daftar

pepecoin legal di indonesia
Sumber: Analytics Insights

Salah satu crypto baru yang ditambahkan ke daftar adalah Pepe Coin. Ini adalah crypto meme yang belum lama ini mencapai popularitas tinggi berkat lonjakan harganya yang signifikan dalam waktu singkat.

Selain itu, ASIX+ Coin, crypto milik penyanyi terkenal Anang Hermansyah, juga masuk dalam daftar baru. Ini menandakan langkah besar bagi Anang, setelah crypto miliknya belum masuk daftar dalam peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Bayar Barang Pakai Crypto di Bali? Sandiaga Uno Tegaskan Hal Ini!

Untuk melihat daftar lengkap dari 501 aset crypto yang kini legal untuk diperdagangkan di Indonesia, Anda dapat melihatnya di link ini.

Dengan semakin banyaknya aset crypto yang diakui, ini membuka pintu bagi lebih banyak peluang investasi dan perdagangan bagi para trader crypto di Indonesia.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->