Pada tanggal 25 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Singapura, melalui Hakim Philip Jeyaretnam, mengeluarkan keputusan yang mengakui cryptocurrency sebagai properti yang dapat dipegang dalam kepercayaan.
Keputusan ini muncul dalam kasus yang diajukan oleh Bybit terhadap mantan karyawannya, Ho Kai Xin, yang diduga telah mentransfer sekitar 4,2 juta Tether USDT dari bursa crypto ke akun pribadinya.
Dalam keputusannya, Hakim Jeyaretnam menyatakan bahwa cryptocurrency adalah properti yang dapat dipegang dalam kepercayaan, sama seperti uang fiat atau kerang. Meskipun cryptocurrency tidak memiliki kehadiran fisik, hakim menyatakan bahwa mereka memiliki nilai yang diciptakan oleh kepercayaan bersama di antara pengguna. Dengan demikian, keputusan ini menegaskan status hukum cryptocurrency sebagai properti, dan membuka jalan bagi perlindungan hukum yang lebih besar bagi pemegang cryptocurrency.
Baca juga: Perusahaan Crypto di Singapura Diwajibkan Menyimpan Aset Pelanggan dalam Trust
Hakim Jeyaretnam menolak anggapan umum bahwa cryptocurrency tidak memiliki nilai “nyata”, dengan mengingatkan bahwa nilai adalah “penilaian yang dibuat oleh agregat pikiran manusia.” Dalam hal ini, cryptocurrency, meski tidak memiliki bentuk fisik, memiliki nilai karena kepercayaan dan konsensus yang dibangun oleh komunitas penggunanya.
Selain itu, Hakim Jeyaretnam juga mengklasifikasikan cryptocurrency dalam kategori “things in action.” Dalam hukum Inggris, ini berarti jenis properti di mana hak pribadi dapat diklaim atau ditegakkan melalui tindakan hukum, bukan dengan mengambil kepemilikan fisik.
Keputusan ini memiliki dampak langsung terhadap kasus yang diajukan Bybit terhadap mantan karyawannya, Ho Kai Xin. Menurut Bybit, Ho telah mentransfer sekitar 4,2 juta USDT dari bursa crypto ke akun pribadinya. Dengan pengakuan hukum cryptocurrency sebagai properti, ini memungkinkan Bybit untuk menuntut pengembalian dana tersebut melalui jalur hukum.
Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan Ho Kai Xin untuk mengembalikan semua dana yang diduga telah ia transfer ke akun pribadinya. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum Singapura siap untuk menegakkan hak pemilik aset crypto, dan bahwa penyalahgunaan posisi atau penyalahgunaan kepercayaan dalam konteks cryptocurrency dapat dikenakan sanksi hukum.
Tidak hanya itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kepercayaan dan etika dalam industri cryptocurrency. Meskipun teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency dirancang untuk transparansi dan keamanan, masih ada ruang untuk penyalahgunaan dan penipuan. Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi, dan bahwa hukum siap untuk melindungi hak-hak pemilik aset crypto.
Baca juga: Bank Sentral Singapura Usulkan Proyek Guardian, Apakah Itu?
Lebih lanjut, keputusan ini juga memiliki implikasi penting terhadap regulasi cryptocurrency di Singapura. Dalam keputusannya, hakim mengutip kertas konsultasi oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS) yang akan menerapkan persyaratan segregasi dan penitipan untuk token pembayaran digital.
Jika memungkinkan dalam praktik untuk mengidentifikasi dan memisahkan aset digital seperti ini, maka seharusnya secara hukum memungkinkan untuk memegang mereka dalam kepercayaan.
Pada akhirnya, dengan mengakui cryptocurrency sebagai properti, keputusan ini dapat membuka jalan bagi pengembangan lebih lanjut dari hukum dan regulasi yang berkaitan dengan cryptocurrency di Singapura.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: