Otoritas Jasa Keuangan Hong Kong (HKMA) telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan lembaga keuangan resmi (AIs) pada tanggal 20 Februari lalu terkait tokenisasi dan kustodian aset digital. Aturan baru ini bertujuan untuk mengatur praktik tokenisasi dan penyimpanan aset digital di Hong Kong, serta memastikan perlindungan konsumen yang kuat dalam bidang tokenisasi yang sedang berkembang pesat.
Dalam surat edaran pertama, HKMA menetapkan standar untuk penyediaan layanan kustodian aset nasabah, “dengan mengacu pada standar dan praktik internasional.” Standar ini berlaku baik untuk AI yang menerima aset dari penyediaan layanan mandiri maupun melalui aktivitas lainnya. Lampiran surat edaran tersebut menyajikan standar dalam delapan kategori.
Baca Juga: Ekonomi Kuantum: Masa Depan Ekonomi atau Sekadar Tren?
Standar-standar tersebut sebagian besar merupakan pernyataan yang sangat umum, seperti “Manajemen senior dan staf yang terlibat dalam aktivitas kustodian AI dan fungsi kontrol terkait harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab mereka.”
Topik yang tercakup termasuk tata kelola dan manajemen risiko, pemisahan aset, outsourcing, pengungkapan, serta Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Surat edaran kedua HKMA membahas tentang penjualan dan distribusi produk tokenisasi yang tidak diatur oleh Securities and Futures Ordinance atau tunduk pada persyaratan Securities and Futures Commission. Surat edaran tersebut mencatat bahwa stablecoin akan dikenakan lisensi sesuai dengan dokumen konsultasi yang dirilis oleh HKMA dan regulator lainnya pada bulan Desember lalu.
Surat edaran tanggal 20 Februari tersebut memperingatkan bahwa sifat aset dapat dipengaruhi oleh struktur tokenisasi. Uji tuntas, pengungkapan, manajemen risiko, dan layanan kustodian dibahas secara rinci dalam surat edaran ini. “HKMA mendukung inisiatif AI dalam tokenisasi, dan didorong oleh kemajuan yang telah dicapai industri sejauh ini,” demikian bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Selain mengeluarkan surat edaran tentang tokenisasi dan kustodian aset digital, HKMA juga meluncurkan konsultasi stablecoin pada akhir tahun lalu. Konsultasi ini mencakup stablecoin dolar Hong Kong. Namun, penerbit yang tidak berlisensi di Hong Kong hanya dapat menawarkan stablecoin kepada investor profesional.
Langkah-langkah yang diambil oleh HKMA ini menunjukkan komitmen Hong Kong untuk merangkul teknologi Web3 dan mengatur sektor aset digital dengan cara yang komprehensif. Aturan baru tentang tokenisasi dan kustodian aset digital diharapkan dapat mendorong inovasi sambil memastikan perlindungan konsumen yang kuat.
Baca Juga: Pemerintah Inggris Berencana Sahkan Undang-Undang Stablecoin dan Staking dalam 6 Bulan!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.