Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jepang telah mengklarifikasi posisinya mengenai transaksi crypto peer-to-peer (P2P) menyusul rekomendasi terbaru mereka kepada bank-bank lokal.
Dalam suratnya pada tanggal 14 Februari, OJK mendorong bank untuk “lebih memperkuat perlindungan pengguna” dengan “menghentikan transfer ke penyedia layanan pertukaran aset crypto jika nama pengirim berbeda dari nama akun.”
Seperti yang dilaporkan Cointelegraph, hal ini dapat membahayakan transfer P2P di negara tersebut karena biasanya melibatkan dua pengguna yang berbeda pada sisi pengirim dan penerima.
Menanggapi pertanyaan Cointelegraph, OJK menjelaskan bahwa rekomendasinya tidak membayangkan “transaksi apa pun dari satu individu ke individu lain:”
Penipu X membutuhkan korban Y untuk mengirimkan deposit dari rekening bank mereka ke akun crypto baru yang dibuat oleh penipu. Karena platform crypto tidak akan menerima setoran pertama pada satu akun dari orang lain, penipu akan membujuk korban Y untuk mengubah nama mereka menjadi X sehingga platform akan menerimanya.
Baca Juga: AMD Gandeng Wormhole, Akselerasi Interoperabilitas Blockchain
Tetapi pada tahap ini, menurut rekomendasi baru, bank akan memblokir transaksi mencurigakan di mana pengirim meminta untuk mengubah namanya dari Y menjadi X untuk menyetor ke platform crypto.
Menurut OJK, langkah-langkah ini telah diambil oleh beberapa lembaga keuangan, tetapi lembaga tersebut belum menerima laporan tentang kasus konkret yang akan menimbulkan “kekhawatiran atas pasar aset crypto.” Rekomendasi OJK “tidak diwajibkan secara seragam” untuk semua lembaga keuangan. Bank diharapkan untuk mempertimbangkan dan memutuskan langkah-langkah konkret tergantung pada keadaan mereka.
Tetangga Jepang, Korea Selatan, juga mengambil langkah proaktif untuk memerangi penipuan crypto. Unit Intelijen Keuangannya akan memperkenalkan sistem penangguhan perdagangan preemptive untuk transaksi mencurigakan pada platform yang sudah beroperasi di negara tersebut. Ini akan membekukan transaksi bahkan selama fase pra-investigasi.
Sikap proaktif Jepang terhadap penipuan terkait crypto sejalan dengan inisiatif serupa di negara tetangga, Korea Selatan. Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan berencana untuk memperkenalkan sistem penangguhan perdagangan preemptive untuk transaksi mencurigakan pada platform lokal.
Langkah preemptive ini bertujuan untuk membekukan transaksi selama fase pra-investigasi, meningkatkan upaya negara tersebut dalam memerangi aktivitas penipuan di ruang crypto.
Baca Juga: Lonjakan Permohonan Lisensi Crypto di Hong Kong, Adopsi Crypto Hong Kong Meningkat?
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.