Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sedang mempertimbangkan ulang kebijakan pajak crypto. Langkah ini diambil setelah adanya permintaan untuk mengevaluasi kembali pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% yang dikenakan pada setiap transaksi crypto di Indonesia.
Bappebti telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan pajak yang ada. Tirta Karma Senjaya, kepala Biro Pengembangan Pasar dan Pembangunan di Bappebti, menekankan bahwa crypto diperkirakan akan menjadi bagian integral dari ekonomi Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Bitcoin dan Crypto: Naik Turun Harga Mengguncang Pasar
Pendapatan pemerintah dari pajak crypto di Indonesia pada Januari 2024 mencapai sekitar $2,49 juta atau Rp39,13 miliar. Meskipun pajak ini telah berlaku selama hampir dua tahun, Senjaya menyarankan agar kebijakan pajak tersebut diulas kembali setiap tahun, seperti halnya undang-undang pajak lainnya.
Kebijakan pajak ganda ini telah mempengaruhi dinamika pasar crypto di Indonesia. Investor dan pelaku pasar menantikan hasil dari tinjauan ulang ini, berharap akan ada pengurangan atau penyederhanaan pajak yang dapat mendorong pertumbuhan industri crypto di negara tersebut.
Pada April 2022, Indonesia menerapkan pajak capital gain sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% pada investasi crypto. Langkah ini diambil karena crypto dianggap sebagai komoditas menurut Kementerian Perdagangan dan bukan sebagai mata uang.
Kemenangan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat wakil presiden, yang berjanji akan fokus pada peluang di ruang crypto dan blockchain untuk populasi muda Indonesia, menambah harapan baru bagi industri ini. Sementara itu, jumlah pemegang crypto di Indonesia telah meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta pada tahun 2023.
Reformasi pajak crypto di Indonesia dapat menjadi titik balik bagi industri ini, memberikan dorongan yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan inovasi lebih lanjut. Investor dan pengamat pasar menunggu dengan penuh antisipasi untuk melihat bagaimana pemerintah akan menavigasi tantangan ini dan membentuk masa depan crypto di Indonesia.
Baca Juga: Skandal Denda Miliaran Dolar: Benarkah Nigeria Mengincar Binance?
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: