Jakarta, Pintu News – Dunia mata uang kripto kembali digemparkan dengan adanya RUU baru yang diusulkan oleh Senator AS, Cynthia Lummis dan Kirsten Gillibrand.
RUU ini bertujuan untuk mengatur stablecoin dan memastikan stabilitas dolar AS serta memitigasi risiko bagi konsumen. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai RUU tersebut.
RUU yang diberi nama Lummis-Gillibrand Payment Stablecoin Act ini memiliki beberapa ketentuan utama. Pertama, penerbit stablecoin harus mempertahankan cadangan satu banding satu, yang berarti nilai stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset yang disimpan sebagai cadangan.
Baca juga: Pemerintah Inggris Siap Berlakukan Regulasi Kripto dan Stablecoin Baru di 2024!
Kedua, RUU ini melarang penggunaan stablecoin algoritmik yang dianggap rentan terhadap manipulasi dan volatilitas.
Ketiga, RUU tersebut mewajibkan kepatuhan yang ketat terhadap aturan anti-pencucian uang dan sanksi AS, yang mencerminkan komitmen untuk memerangi aktivitas ilegal dalam ruang mata uang digital.
Proses penyusunan RUU ini juga telah mendapat bantuan teknis dari badan dan lembaga pengatur, sehingga memastikan bahwa RUU tersebut didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang lanskap regulasi.
Para pendukung RUU ini berpendapat bahwa pemberlakuannya sangat penting untuk mempertahankan dominasi dolar AS dalam sistem keuangan global.
Dengan menetapkan pedoman yang jelas bagi penerbit stablecoin, RUU ini berupaya untuk menanamkan kepercayaan pada stabilitas dan integritas transaksi digital.
Namun, RUU yang diusulkan ini tidak luput dari kritik. Ketua Perbankan Sherrod Brown telah menyatakan keberatannya terhadap beberapa aspek RUU tersebut dan menyarankan kemungkinan untuk mengaitkannya dengan inisiatif legislatif yang lebih luas.
Selain itu, Senator Elizabeth Warren dan beberapa pihak lainnya juga menyuarakan keprihatinan tentang perlunya memastikan bahwa RUU tersebut secara memadai mengatasi risiko terhadap sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Baca juga: RUU AML Crypto Senator Elizabeth Warren Dikecam, Industri Crypto dalam Bahaya
RUU Lummis-Gillibrand Payment Stablecoin Act memiliki implikasi yang signifikan terhadap pasar kripto. Larangan terhadap stablecoin algoritmik dapat mempengaruhi beberapa proyek kripto yang menggunakan mekanisme tersebut.
Selain itu, persyaratan cadangan satu banding satu dapat menambah biaya bagi penerbit stablecoin dan berpotensi mengurangi pasokan stablecoin di pasar.
Meski begitu, RUU ini juga dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih jelas bagi industri kripto secara keseluruhan. Hal ini dapat mendorong lebih banyak investor dan institusi untuk terlibat dalam pasar kripto, yang pada akhirnya dapat mempercepat adopsi mata uang digital.
Secara keseluruhan, RUU Lummis-Gillibrand Payment Stablecoin Act merupakan langkah maju dalam upaya untuk mengatur stablecoin dan melindungi konsumen.
Meskipun masih menghadapi beberapa tantangan dan kritik, RUU ini menunjukkan komitmen pemerintah AS untuk mengatasi masalah regulasi di sektor mata uang digital.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: