Jakarta, Pintu News – Pemerintah Korea Selatan yang baru berjanji untuk mengizinkan perdagangan Bitcoin Exchange-Traded Funds (ETF), dan mereka berharap untuk menindaklanjutinya dengan satu atau lain cara. Simak berita lengkapnya berikut ini!
Partai Demokrat Korea akan meminta Komisi Jasa Keuangan (FSC) untuk mempertimbangkan kembali interpretasinya tentang status hukum spot Bitcoin Exchange-Traded Funds (ETF), menurut laporan pers setempat.
Mengizinkan spot ETF dengan aset virtual yang mendasarinya adalah salah satu janji kampanye partai tersebut. Seorang pejabat yang tidak disebutkan namanya dari komite kebijakan Partai Demokrat mengatakan kepada The Korea Economic Daily bahwa partai tersebut akan mengajukan permintaan setelah pembukaan Majelis Nasional pada bulan Juni. Partai oposisi tersebut berhasil meraih kemenangan dalam pemilihan umum bulan April di Korea Selatan dan memegang 175 dari 300 kursi di badan legislatif.
FSC mengeluarkan pernyataan pada tanggal 12 Januari yang mengatakan bahwa perusahaan sekuritas domestik dapat melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan mendaftarkan spot BTC ETF asing.
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui perdagangan spot BTC ETF pada tanggal 10 Januari. Posisi regulator keuangan Korea Selatan tersebut tidak diterima dengan baik. Pemerintahan presiden sebelumnya mendesak FSC untuk mempertimbangkan kembali keputusannya pada tanggal 18 Januari.
Baca Juga: Korea Selatan Perketat Aturan Transaksi Crypto untuk Cegah Kejahatan
Aset virtual tidak termasuk dalam definisi aset dasar Undang-Undang Pasar Modal menurut interpretasi yang berlaku. Pejabat tersebut mengatakan kepada surat kabar: “Proses untuk mengubah undang-undang itu membutuhkan banyak langkah dan paling cepat akan memakan waktu berbulan-bulan,” catat surat kabar itu.
Selain itu, pejabat tersebut menyatakan bahwa diskusi akan dimulai pada paruh kedua tahun ini pada tahap kedua Undang-Undang Hak Bisnis Aset Virtual tahun 2020. Hong Kong memulai perdagangan spot BTC dan Ether Exchange-Traded Funds pada tanggal 30 April, meningkatkan harapan untuk terciptanya pasar analog di Korea Selatan, meskipun kinerja ETF Hong Kong masih sederhana.
Baca Juga: Otoritas Keuangan Korea Selatan Berencana Bahas ETF Bitcoin Spot dengan Ketua SEC AS
Sejak disahkannya undang-undang tahun 2020, regulator Korea Selatan telah memperketat cengkeraman mereka di pasar kripto. Pada tahun 2024, hukuman yang lebih berat untuk kejahatan terkait kripto telah ditetapkan, dan pedoman baru untuk bursa mata uang kripto telah dikeluarkan.
Kesimpulan
Pemerintah Korea Selatan yang baru bertekad untuk mengizinkan perdagangan Bitcoin ETF, dan mereka berharap untuk menindaklanjutinya dengan satu atau lain cara. Partai Demokrat Korea akan meminta Komisi Jasa Keuangan (FSC) untuk mempertimbangkan kembali interpretasinya tentang status hukum spot Bitcoin (BTC) Exchange-Traded Funds (ETF).
Aset virtual tidak termasuk dalam definisi aset dasar Undang-Undang Pasar Modal menurut interpretasi yang berlaku. Korea Selatan akan membahas amandemen Undang-Undang Hak Bisnis Aset Virtual tahun 2020.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi