Apa Landasan Hukum Investasi di Indonesia? Emas, Crypto Hingga Saham!

Updated
May 12, 2023
• Waktu baca 4 Menit
Gambar Apa Landasan Hukum Investasi di Indonesia? Emas, Crypto Hingga Saham!
Reading Time: 4 minutes

Pertumbuhan pendapatan masyarakat memicu munculnya tren investasi yang diharapkan mampu menghasilkan passive income di masa yang akan datang. Tren inilah yang mendorong masyarakat saling berlomba untuk melakukan investasi dengan berbagai cara. Yuk simak apa saja landasan dan dasar hukum investasi di Indonesia berdasarkan jenis-jenis investasinya. 

Dasar Hukum Investasi Emas

dasar hukum investasi emas

Emas merupakan jenis investasi yang paling banyak dan umum dipilih oleh sebagian masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan emas merupakan jenis logam mulia yang jarang sekali mengalami penurunan harga.

Pada dasarnya, investasi emas yang banyak dilakukan oleh masyarakat ialah investasi emas dalam bentuk fisik, baik berupa emas batangan maupun emas perhiasan.

Undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa emas merupakan salah satu jenis komoditas yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka untuk kepentingan lindung nilai (hedging).

Transaksi jual-beli emas, baik emas batangan maupun emas perhiasan, diatur dalam Undang-undang Perpajakan mengingat keduanya merupakan objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Transaksi penjualan emas batangan wajib dipungut PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45% apabila dilakukan dengan pengusaha yang memiliki NPWP, atau tarif sebesar 0,9% pada pengusaha yang belum memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 pasal (2) ayat (1) huruf h.
  •  Transaksi jual-beli emas perhiasan wajib dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas barang perhiasan emas.

Baca juga: Bagaimana Cara Investasi Emas Bagi Pemula?

Dasar Hukum Investasi Emas Online

Investasi emas online bisa dibilang merupakan upgrade dari transaksi investasi emas fisik yang umumnya dilakukan masyarakat pada berbagai platform e-commerce maupun aplikasi program tabungan emas Pegadaian.

Dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi investasi emas secara digital serta mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Bappebti nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut  mengatur tentang jenis emas yang diperdagangkan secara digital, yakni emas murni dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah sebesar 99,9% yang memiliki sertifikat berisi informasi tentang kode seri, logo, dan berat yang tersedia dalam satuan 1 gram, 2 gram, 5 gram, dan seterusnya.

Tak hanya itu, menurut Peraturan Bappebti nomor 4 tahun 2019, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti memiliki dua macam mekanisme, yakni:

  • Mekanisme transaksi pasar fisik dengan konsep matching transaksi di Bursa Berjangka; dan
  • Mekanisme transaksi pasar fisik yang menerapkan konsep matching transaksi di perdagangan fisik emas digital dengan sarana dan prasarana yang terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai persyaratan untuk menjadi pedagang fisik emas digital, antara lain:

  • Berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
  • Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan kegiatan jual-beli komoditas;
  • Merupakan anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
  • Memiliki perjanjian kerjasama dan mendapatkan rekomendasi dari Bursa Berjangka untuk menjalankan aktivitas operasional; dan
  • Memiliki rekening terpisah yang digunakan secara khusus sebagai fasilitas perdagangan fisik emas digital.

Dasar Hukum Investasi Bitcoin

dasar hukum investasi bitcoin dan crypto

Selain investasi emas online, ada pula bentuk investasi aset digital lainnya yang kini tengah menarik perhatian masyarakat, yakni Bitcoin. Bitcoin selama ini ramai diperbincangkan berkat nilai tukarnya yang pernah hampir mencapai Rp1 miliar per keping berdasarkan data dari Morningstar for Currency dan Coinbase for Cryptocurrency pada 13 November 2021.

Berdasarkan penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Bitcoin merupakan salah satu jenis virtual currency, yakni uang digital yang tidak diterbitkan oleh pihak otoritas moneter, serta dapat diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).

Apabila dibandingkan dengan pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang Rupiah adalah mata uang dan alat pembayaran yang sah di Indonesia, maka jelas bahwa Bitcoin belum bisa dikategorikan sebagai mata uang. 

Namun tenang saja, menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, mata uang crypto termasuk Bitcoin telah diakui sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dilansir dari laman resmi Bappebti, kini telah terdapat 28 pedagang aset kripto yang mengantongi izin resmi dari Bappebti, termasuk di antara adalah Pintu dengan nomor daftar 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020.

Dasar Hukum Investasi Saham

Saham adalah instrumen investasi yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang maupun badan usaha pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.

Sementara itu, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 60 ayat 1 mendefinisikan saham sebagai suatu benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya. Adapun hak-hak yang dimaksud tercantum pada pasal 52 ayat 1, antara lain:

  • Hak untuk menghadiri dan berpendapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi apabila perusahaan mengalami kondisi pailit atau dilikuidasi oleh perusahaan lain; dan
  • Hak untuk menjalankan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Lebih lanjut, Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa aktivitas penanaman modal terdiri atas penanaman modal dalam negeri dan luar negeri dengan menerapkan asas-asas seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan adil, kemandirian, kebersamaan, keberlanjutan dan keseimbangan dengan kesatuan ekonomi.

Baca juga: 7 Jenis Investasi Online Terpopuler dan Cara Memulainya

Itu dia penjelasan lengkap soal dasar hukun investasi di Indonesia mulai dari saham, crypto hingga emas. Dari semua instrumen investasi legal yang ada di Indonesia, Bitcoin adalah salah satunya. Kamu bisa membeli Bitcoin melalui Pintu, platform jual beli Bitcoin dan crypto yang legal di Indonesia. Melalui Pintu, kamu juga bisa mengecek naik turunnya harga Bitcoin setiap saat. Jika ingin memperdalam pengetahuan tentang crypto, Pintu Academy menyediakan edukasi secara gratis.

Referensi: 

Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->