Pengertian Daftar Positif Investasi dan Daftar Negatif Investasi

Updated
July 14, 2021
• Waktu baca 2 Menit
Gambar Pengertian Daftar Positif Investasi dan Daftar Negatif Investasi
Reading Time: 2 minutes

Ketika berinvestasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa peraturan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah agar tercipta perekonomian nasional yang harmonis. Di sinilah tujuan Daftar Negatif Investasi dan Daftar Positif Investasi dibuat. Simak pengertian dan isi dari kedua daftar tersebut di bawah ini!

Pengertian Daftar Negatif Investasi (DNI)

Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk setiap bisnis milik asing dan domestik yang dapat berinvestasi di Indonesia. Dalam hal ini, bisnis yang terdaftar dalam DNI dapat berupa bisnis terbuka atau bisnis tertutup.

DNI adalah produk hukum yang dirancang untuk memberikan pilihan yang jelas kepada investor atas bidang usaha dan melindungi perekonomian Indonesia. Selain itu, daftar ini juga dibuat agar investor bisa memperoleh rasa aman dalam berinvestasi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi investor untuk memahami DNI Indonesia saat ini sebelum membuat rencana investasi lebih lanjut di Indonesia. Terkait DNI terbaru di Indonesia, hal terpenting yang perlu diketahui investor adalah unit bisnis mana yang terbuka bersyarat dan unit bisnis mana yang tutup secara total.

Tujuan dari DNI adalah untuk melindungi perekonomian Indonesia, bukan hanya untuk membatasi investasi asing. Selain itu, DNI juga dapat memberikan peluang bisnis yang lebih baik bagi semua investor masa depan. Setiap tahunnya, DNI akan terus mengalami penyesuaian sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga : Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia, Apakah Legal?

Daftar Negatif Investasi Terbaru

DNI sendiri didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Terutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persayaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam daftar ini, terdapat sekitar 20 sektor usaha yang ditutup total dan 145 sektor usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Pengertian Daftar Positif Investasi (DPI)

Banyak yang mencari informasi mengenai “Daftar Negatif Investasi 2020” dan “Daftar Negatif Investasi 2021”, namun tidak bisa menemukannya. Hal ini karena DNI telah digantikan oleh Daftar Positif Investasi.

Daftar Positif Investasi adalah daftar yang disiapkan pemerintah sebagai pengganti Daftar Negatif Investasi dalam Peraturan Presiden Nomor 44 (Perpres) Tahun 2016. Daftar tersebut mencakup bidang penanaman modal atau daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dalam daftar negatif penanaman modal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Daftar Positif Investasi dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu daftar prioritas, daftar bidang usaha yang bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

Daftar Positif Investasi Terbaru

pengertian pengertian daftar negatif investasi dan daftar positif investasi

Daftar Positif Investasi bidang usaha prioritas terdiri dari :

  1. Program/proyek strategis nasional
  2. Padat modal
  3. Padat karya
  4. Teknologi tinggi
  5. Industri pionir
  6. Orientasi ekspor dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi

Berdasarkan peraturan terbaru ini, hanya ada 6 bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, yaitu :

  1. Budi daya atau industri narkoba
  2. Segala bentuk perjudian
  3. Penangkapan spesies ikan yang dijelaskan di dalam CITES.
  4. Pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam
  5. Industri senjata kimia
  6. Industri kimia perusak ozon

Aplikasi Jual Beli Aset Kripto di Indonesia

Salah satu bentuk investasi yang makin menarik minat masyarakat adalah investasi bitcoin dan aset kripto. Selain potensi yang menggiurkan, aktivitas perdagangan aset kripto pun telah disahkan oleh BAPPEBTI sehingga investor bisa lebih yakin untuk berinvestasi.

Untuk kamu yang tertarik untuk melakukan jual beli aset kripto secara aman dan mudah, download aplikasi Pintu sekarang! Trading dan nvestasi aset kripto bisa mulai dari Rp22.000 saja, lho.

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->