Pria Florida Dihukum 47 Tahun Penjara atas Invasi untuk Mencuri Bitcoin, Waspada SIM-Swapping!

Updated
September 17, 2024
Gambar Pria Florida Dihukum 47 Tahun Penjara atas Invasi untuk Mencuri Bitcoin, Waspada SIM-Swapping!

Jakarta, Pintu News – Seorang pria asal Florida, Remy St Felix, dijatuhi hukuman 47 tahun penjara atas serangkaian invasi rumah yang kekerasan, yang menargetkan pemilik Bitcoin dan kripto lainnya. Bersama 13 konspirator lainnya, Felix mencuri sekitar Rp53,8 miliar (sekitar $3,5 juta) melalui kekerasan dan serangan SIM-swapping.

Kronologi Kejahatan

St Felix, berusia 24 tahun, memimpin kelompok perampok yang melakukan invasi rumah di Delray Beach dan Homestead, Florida. Korban-korbannya ditahan di bawah todongan senjata, dipukuli, dan diikat dengan tali plastik sebelum dipaksa mengirim aset digital mereka ke dompet yang dikuasai oleh organisasi kriminal tersebut.

Kejahatan ini berlangsung antara September 2022 hingga Juli 2023, dan berakhir ketika Felix ditangkap saat perjalanan menuju New York dengan membawa dua senjata api dan tali plastik.

Baca Juga: 5 Altcoin yang Berpotensi Membuat Jutawan Baru di 2026!

Taktik Kriminal: SIM-Swapping dan Kekerasan

hacker inggris coinbase
Generated by AI

Selain kekerasan fisik, kelompok kriminal ini menggunakan teknik SIM-swapping untuk mendapatkan akses ke akun-akun kripto korban di bursa kripto. Dengan menggunakan nomor telepon korban, mereka mencuri aset digital dengan taktik ini. Salah satu insiden melibatkan penculikan korban di Florida, di mana korban dibawa sejauh 120 mil dan disiksa. Dalam insiden lain, keluarga korban di Texas ditahan selama tiga jam, sementara para pelaku membawa lari uang tunai dan jam tangan mewah senilai Rp2,3 miliar (sekitar $150.000).

Hukuman Pengadilan

Felix dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk konspirasi, penculikan, perampokan Hobbs Act, penipuan telekomunikasi, dan menggunakan senjata api untuk mendukung tindak kekerasan. Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan Felix membayar ganti rugi sebesar Rp8 miliar (sekitar $524.000).

Konspirator lainnya, Jarod Gabriel Seemungal, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diminta membayar Rp61,5 miliar (sekitar $4 juta) sebagai ganti rugi. Hukuman bagi anggota kelompok lainnya berkisar antara 12 hingga 25 tahun penjara, dengan dua anggota lainnya dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman pada 1 Oktober.

Baca Juga: Para Whale Dogecoin Kumpulkan 400 Juta DOGE, Harga DOGE Siap Meledak September 2024?

Pintu kini telah hadir dalam versi web trading crypto. Daftar akun dan login Pintu untuk memanfaatkan fitur trading terlengkap, likuiditas tinggi, dan biaya trading terendah. Cek kurs BTC/IDR, ETH/IDR, SOL/IDR dan aset crypto lainnya secara mudah di Pintu Pro Web.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->