Financial Sector Conduct Authority (FSCA) atau Otoritas Perilaku Sektor Keuangan, yang merupakan badan pengawas keuangan di Afrika Selatan akan segera menerapkan peraturan platform crypto berlisensi pada tahun 2023 mendatang. Lalu, bagaimana rencana tersebut akan diterapkan dan pengaruhnya terhadap aktivitas industri crypto di Afrika? Simak selengkapnya berikut ini!
Dilansir dari Watch Guru, FSCA mengatakan bahwa kedepannya aset crypto akan diperlakukan seperti aset keuangan. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk mengatur pasar cryptocurrency.
Tidak hanya itu, dikutip dari Watch Guru, FSCA juga mendefinisikan aset crypto sebagai representasi nilai digital, dan aturan regulasi mengenai cryptocurrency akan segera berlaku pada tahun 2023.
Undang-undang tersebut berada di bawah Undang-Undang Layanan Penasihat dan Perantara Keuangan tahun 2022.
Baca Juga: Timur Tengah dan Afrika Utara, Pasar Crypto Pertumbuhan Paling Cepat
FSCA mengumumkan bahwa aset crypto tidak dikeluarkan oleh bank sentral, tetapi dapat diperdagangkan, ditransfer, atau disimpan secara elektronik. Tak hanya itu, crypto juga dapat digunakan untuk tujuan pembayaran, investasi, dan bentuk utilitas lainnya. Selain itu, pemberitahuan tersebut juga menyoroti fakta bahwa cryptocurrency menggunakan teknik kriptografi dan teknologi buku besar terdistribusi. Namun, Eugene Du Toit, Kepala FSCA, telah mengklarifikasi bahwa aset digital bukanlah alat pembayaran yang sah.
FCSA memilih untuk menyebut cryptocurrency sebagai âaset cryptoâ daripada âmata uangâ karena regulator tidak menganggap mereka memenuhi syarat sebagai mata uang, kata kepala regulator, Unathi Kamlana, kepada Reuters.
Selain itu, FSCA juga telah mengumumkan bahwa mereka akan meminta perusahaan platform crypto untuk mengajukan lisensi antara 1 Juni 2023 dan 20 November 2023, untuk menjalankan bisnis mereka secara legal.
Dikutip dari Reuters, regulator juga mengatakan bahwa deklarasi dan aturan yang diterapkan nantinya dapat membantu Afrika Selatan menghindari masuk ke âdaftar abu-abuâ oleh badan pengawas global Financial Action Task Force karena sistemnya untuk menghentikan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pada bulan Agustus, kepala bank sentral Afrika Selatan mengatakan bahwa negara tersebut berisiko masuk âdaftar abu-abuâ, yang menurut para peneliti IMF tahun lalu bisa mengurangi aliran modal ke suatu negara rata-rata sebesar 7,6% dari PDB-nya.
Kamlana menyampaikan kepada Reuters bahwa akan ada lebih banyak aturan tentang bagaimana eksposur lembaga keuangan terhadap aset crypto, dan mungkin juga akan ada lebih banyak aturan tentang bagaimana cara pelanggan melakukan verifikasi di platform crypto.
Referensi: