China kembali menjadi sorotan dengan langkah tegasnya terhadap penggunaan stablecoin Tether dalam transaksi valuta asing. Pemerintah China menegaskan bahwa segala bentuk pertukaran mata uang lokal dengan mata uang asing menggunakan USDT adalah ilegal dan akan dikenakan sanksi.
Lembaga kehakiman tertinggi di China, Supreme Peopleās Procuratorate (SPP), bersama dengan State Administration of Foreign Exchange (SAFE), telah mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan pengetatan pengawasan terhadap penggunaan USDT.
Baca juga: Terobosan Baru! China Gunakan Yuan Digital untuk Transaksi Emas Lintas Negara
Mereka menekankan bahwa transaksi yang melibatkan pertukaran yuan dengan mata uang asing melalui USDT tidak diperbolehkan dan melanggar hukum. Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi bahwa tidak hanya transaksi langsung, tetapi juga keterlibatan tidak langsung seperti dukungan teknis atau layanan penukaran juga dianggap ilegal.
Otoritas China menginstruksikan cabang lokal untuk meningkatkan koordinasi dalam memberantas kegiatan pertukaran valas ilegal dan aktivitas kriminal terkait.
Sebagai bukti nyata dari penegakan hukum ini, Zhao Dong, pendiri meja perdaganganĀ cryptoĀ RenrenBit, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Ā„2,3 juta ($322.000).
Zhao terbukti membeli USDT dengan dirham Uni Emirat Arab dan menjualnya kembali di China daratan untuk mendapatkan yuan. Kasus lain melibatkan warga negara China yang dihukum penjara selama sembilan bulan karena membeli USDT senilai Ā„94.988 ($13.067). Ini menunjukkan bahwa pemerintah China serius dalam menindak penggunaanĀ cryptoĀ dalam transaksi ilegal, meskipun telah ada larangan menyeluruh terhadapĀ cryptoĀ lebih dari dua tahun yang lalu.
Baca juga: Tether (USDT) Menguasai Pasar Stablecoin dengan Market Cap Mencapai $90 Miliar!
Meskipun ada larangan keras dari pemerintah, pasarĀ cryptoĀ di China tampaknya masih bertahan. Pada tahun 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing memutuskan bahwa stablecoin seperti USDT tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji setelah sebuah perusahaan terbukti membayar karyawan dengan USDT secara ilegal.
Laporan terbaru menunjukkan bahwa China masih menjadi salah satu pasarĀ cryptoĀ terkuat di dunia, dengan kembali menjadi pusat penambangan Bitcoin terbesar kedua. Hal ini menandakan bahwa meskipun ada larangan, minat terhadapĀ cryptoĀ di China masih cukup kuat dan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengatur aset digital ini.
Secara keseluruhan, langkah China dalam menindak penggunaan Tether untuk transaksi valas menegaskan kembali komitmen negara tersebut dalam mengontrol aktivitasĀ crypto. Meskipun dihadapkan pada tantangan regulasi yang dinamis, pasarĀ cryptoĀ di China masih menunjukkan ketahanan, mencerminkan kompleksitas dalam mengelola aset digital di era modern ini.
Ikuti kami diĀ Google NewsĀ untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputarĀ crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: