Pengguna aset crypto di Korea Selatan kini dapat bernapas lega, berkat kebijakan terkini yang dikeluarkan oleh National Tax Service (NTS). Kebijakan terbaru dari NTS mengesampingkan kewajiban bagi pemilik dompet crypto desentralisasi untuk melaporkan aset mereka dalam konteks keuangan internasional.
Langkah ini dianggap sebagai respons positif terhadap minat yang semakin besar dari warga Korea Selatan terhadap aset crypto.
NTS di Korea Selatan telah merevisi pandangannya mengenai aset digital. Menurut pengumuman terbaru, pemilik aset digital yang menggunakan dompet desentralisasi non-kustodial, seperti MetaMask, tidak lagi diharuskan untuk melaporkan akun keuangan mereka yang berada di luar negeri. Ini merupakan perubahan yang cukup besar dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang menuntut pelaporan untuk aset yang nilainya melebihi 500 juta won.
Baca juga: Anggota Parlemen Korea Selatan Memperdagangkan Hampir $100 Juta Crypto!
“Operator bisnis di luar negeri hanya menyediakan program untuk menyimpan dan menyimpan kunci enkripsi pribadi, dll., dan tidak memiliki kendali atas kunci tersebut, sehingga mereka tidak terlibat dalam penjualan, pembelian, atau pertukaran, atau menyimpan aset virtual di dompet seperti dompet dingin tidak tunduk pada pelaporan akun keuangan di luar negeri.”
NTS menyatakan bahwa entitas bisnis di luar negeri yang menyediakan layanan dompet hanya bertindak sebagai penyedia layanan penyimpanan kunci enkripsi pribadi tanpa memiliki akses atau kontrol atas aset tersebut.
Dengan demikian, aktivitas seperti jual beli, pertukaran, atau penyimpanan aset crypto dalam dompet dingin tidak termasuk dalam kewajiban pelaporan. Klarifikasi ini muncul setelah adanya perdebatan mengenai status dompet seperti MetaMask sebagai entitas luar negeri.
Antusiasme terhadap aset crypto di Korea Selatan terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada bulan November 2023, volume perdagangan crypto dalam won Korea telah melampaui volume perdagangan dalam dolar AS, sebuah kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menegaskan peran penting para trader Asia, khususnya dari Korea Selatan, dalam mendorong volume perdagangan di pasar crypto.
Dalam periode yang sama, kontribusi pasar crypto Korea Selatan terhadap volume perdagangan crypto global mencapai 12,9%, naik drastis dari hanya 5,2% di bulan Januari 2023. Ini menunjukkan posisi Korea Selatan sebagai salah satu pemain kunci dalam ekosistem crypto global, dengan minat yang terus bertumbuh dari waktu ke waktu.
Baca juga: Khawatir Soal Aktivitas Ilegal, Korea Selatan Gempur Pasar Crypto OTC!
Kebijakan terbaru ini memberikan keuntungan bagi pemilik aset crypto di Korea Selatan, memungkinkan mereka untuk mengelola aset dengan lebih bebas tanpa khawatir akan kewajiban pelaporan keuangan internasional. Ini juga menandakan pengakuan pemerintah terhadap dompet crypto desentralisasi sebagai metode penyimpanan aset yang valid dan independen dari sistem keuangan konvensional.
Diharapkan, kebijakan ini akan mendorong peningkatan aktivitas di pasar crypto domestik. Pemerintah Korea Selatan tampaknya bergerak maju dalam mengatur pasar crypto, sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan industri crypto di negara tersebut.
Secara keseluruhan, langkah yang diambil oleh NTS Korea Selatan ini menandai kemajuan dalam pengakuan dan regulasi aset crypto. Dengan mengesampingkan kewajiban pelaporan keuangan internasional untuk dompet crypto desentralisasi, Korea Selatan menunjukkan dukungannya terhadap perkembangan ekonomi digital dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna aset crypto.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: