Turki telah memasuki tahap akhir dalam penyusunan regulasi aset crypto, yang bertujuan untuk meminimalisir risiko dan mengatur platform perdagangan serta transaksi. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan standar lisensi dan operasional, serta membantu negara tersebut keluar dari daftar “abu-abu” lembaga pengawas kejahatan finansial internasional.
Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Turki, Mehmet Şimşek, menyatakan bahwa regulasi aset crypto yang sedang disiapkan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelaku pasar.
Menurutnya, regulasi yang dirancang tidak bersifat restriktif, melainkan fokus pada penghilangan ketidakpastian dan pengendalian risiko yang mungkin timbul. Şimşek menambahkan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi risiko bagi kamu yang bertransaksi dengan aset crypto di Turki, sejalan dengan praktik internasional.
Baca Juga: Langkah Besar! Ahli Crypto Kini Mengisi Kursi Komite Kebijakan Moneter Bank Sentral Turki
Dalam upaya untuk memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), Turki telah melakukan berbagai regulasi crypto melalui bank sentral dan Dewan Investigasi Kejahatan Finansial (MASAK).
Langkah-langkah ini memungkinkan pemerintah untuk memantau transaksi dan transfer yang terjadi di platform. Namun, Şimşek menekankan bahwa masih ada lebih banyak yang harus dilakukan untuk memenuhi satu-satunya standar FATF yang belum sepenuhnya dipatuhi, yaitu terkait aset crypto.
Şimşek menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengatur platform dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Lisensi untuk platform perdagangan crypto akan dikeluarkan oleh Dewan Pasar Modal (SPK), dan akan diberlakukan persyaratan operasional minimum yang serupa dengan lembaga keuangan.
Persyaratan ini mencakup kondisi terkait pendiri dan manajer, kewajiban organisasi, persyaratan modal, dan kewajiban infrastruktur teknologi informasi. Turki menempati peringkat keempat secara global dalam volume transaksi crypto mentah, dengan total sekitar $170 miliar selama tahun lalu, di belakang AS, India, dan Inggris.
Şimşek menjelaskan bahwa rincian persyaratan operasional akan ditentukan melalui regulasi sekunder. Definisi crypto, dompet crypto, penyedia layanan crypto, layanan penyimpanan crypto, dan platform perdagangan crypto telah dimasukkan dalam rancangan, sejalan dengan regulasi internasional.
Aset crypto didefinisikan secara luas dalam rancangan regulasi sebagai “aset tak berwujud yang diciptakan dan disimpan secara elektronik menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi serupa, yang didistribusikan melalui jaringan digital, dan mampu mewakili nilai atau hak.”
Şimşek menegaskan bahwa fokus utama pada tahap ini bukanlah perpajakan, dan masalah tersebut akan dipelajari secara terpisah. Rancangan ini juga akan mencakup regulasi yang memberikan wewenang kepada SPK atas penawaran aset crypto dan layanan penitipan.
Dengan demikian, Turki bergerak maju untuk menciptakan kerangka kerja yang solid bagi industri crypto yang berkembang di negaranya.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Turki berharap dapat memperkuat sistem keuangannya dan meningkatkan keamanan bagi kamu yang berinvestasi dalam aset crypto. Regulasi yang sedang disiapkan ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara lain dalam mengatur ekosistem crypto yang dinamis dan terus berkembang.
Baca Juga: Fenomena September 2023: Lira Turki Mendominasi Pasar Crypto di Crypto Exchange
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.