Dilansir dari Bitcoin News, pemerintahan Italia berencana untuk membebankan pajak 26% atas keuntungan modal dari perdagangan crypto, yang mana hal tersebut didasarkan pada rancangan anggaran tahun 2023. Berdasarkan undang-undang yang baru, warga Italia yang memiliki crypto harus melaporkan nilai aset mereka. Dikutip dari Coingeek, bagi para holder crypto di Italia yang melaporkan asetnya sebelum 1 Januari 2023, mereka bisa mendapatkan keringanan untuk membayar pajak.
Lalu, seperti apa penerapan pajak crypto yang dilakukan oleh pemerintahan Italia? Simak berita lengkapnya berikut ini!
Dilansir dari Bloomberg, Italia akan mulai membebankan pajak atas keuntungan modal dari cryptocurrency sebesar 26% mulai tahun 2023. Pajak crypto tersebut hanya akan berlaku untuk keuntungan modal yang lebih dari 2.000 Euro atau setara dengan Rp32.822.169 (kurs 1 Euro = Rp16.411).
Pembayar pajak juga memiliki opsi untuk melaporkan nilai aset mereka sebelum 1 Januari 2023. Dikutip dari BeInCrypto, peristiwa tersebut mirip dengan UU pajak baru yang diberlakukan di India awal tahun 2022. Pemerintah India mengizinkan warganya untuk melaporkan nilai aset mereka lebih awal sebelum tarif pajak yang lebih berat diterapkan.
Dilansir dari Bitcoin News, di bawah aturan pajak saat ini, mata uang digital dan token diperlakukan di Italia sebagai mata uang asing yang dikenakan pajak lebih rendah. Sekitar 1,3 juta warga Italia, yang merupakan 2,3% dari populasi negara itu memiliki aset crypto. Angka tersebut termasuk rendah jika dibandingkan dengan Inggris dan Prancis yang masing-masing 5% dan 3,3% populasinya memiliki aset crypto.
Baca Juga: Rio de Janeiro Brasil Akui Pembayaran Crypto untuk Pajak Properti!
Dikutip dari BeInCrypto, sementara banyak exchange yang telah mendapatkan persetujuan di Italia, ada banyak pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan exchange crypto agar bisa diterima di negara tersebut. Menurut BeInCrypto, hal tersebut sangat penting setelah adanya peristiwa penurunan harga FTX hingga 72,52% dalam waktu 24 jam, yang mana memicu Italia untuk membangun kontrol dalam cryptocurrency.
Untuk mendaftar sebagai penyedia layanan aset virtual, exchange crypto hanya perlu mengirimkan sepuluh informasi. Ada beberapa langkah lain dalam prosesnya, tetapi secara umum, proses pendaftarannya relatif ringan, menurut BeInCrypto.
Dengan demikian, banyak exchange crypto, termasuk exchange kecil, telah mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di negara ini. Namun, regulasi cryptocurrency di negara ini nantinya akan ditingkatkan dengan RUU MiCA yang mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Amerika Serikat Jadi Salah Satu Negara Ramah Crypto Teratas Dunia!
Tak hanya Italia yang terapkan pajak crypto, sebelumnya, pada bulan Oktober 2022, Portugal juga usulkan pajak crypto 28% dalam anggaran 2023. Menurut pemerintah Portugal, usulan penerapan pajak crypto tersebut diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekosistem crypto di negara tersebut.
Berdasarkan data dari Coincub, Jerman menempati urutan ke-1 dalam kategori negara yang memiliki angka pajak crypto terbaik untuk warganya. Dilansir dari Times of India, Kementerian Keuangan Jerman mengumumkan pada tanggal 11 Mei 2022 bahwa mereka telah menerbitkan surat tentang perpajakan pendapatan cryptocurrency, mengkonfirmasikan secara resmi bahwa mereka akan menerapkan bebas pajak setelah 1 tahun, jika koin tersebut digunakan untuk staking dan lending.
Referensi: